Perbankan Syariah

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Bank Syariah:
-         Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
-         Berdasarkan prinsip bagi hasil, prinsip jual beli atau sewa.
-         Profit dan falah oriented (mencari kemakmuran dunia dan kebahagiaan akhirat).
-         Hubungan Bank dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
-         Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional:
-         Investasi yang halal dan haram.
-         Memakai sistem bunga.
-         Profit oriented.
-         Hubungan Bank dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur.
-         Tidak terdapat dewan seperti DPS.

Perbedaan antara bunga dan bagi hasil.

Bagi hasil:
-         Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
-         Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
-         Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
-         Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
-         Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Bunga:
-         Penentuan bunga dibuat pada waktu akan dilaksanakannya akad dengan asumsi harus selalu untung.
-         Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
-         Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
-         Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
-         Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak terancam) oleh semua agama termasuk islam.

Dalam kenyataannya seringkali ada yang beranggapan bahwa persentase bagi hasil dalam perbankan syariah tidak berbeda dengan bunga bank konvensional. Anggapan ini perlu diluruskan. Meskipun angka persentasenya sama/ hampir sama, namun margin tidaklah sama dengan bunga bank konvensional.

Hal prinsip yang membedakannya adalah:
-         Transaksi bank syariah dengan underlying transaction yang sangat jelas, yaitu adanya barang yang diperjual belikan, disewakan, dll. Sedangkan transaksi kredit dalam bank konvensional adalah peminjaman sejumlah uang untuk keperluan, dengan tambahan berupa bunga atas pokok pinjaman.
-         Kaidah transaksi dalam bank syariah adalah harga jual-beli, sewa, dll yang disepakati tidak dapat berubah. Sehingga selama jangka waktu transaksi, kewajiban nasabah tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, praktik di bank konvensional dengan sistem bunga akan mewajibkan nasabah untuk membayar dengan bunga dan pokok untuk pinjaman. Kesepakatannya, bunga yang dibayar akan berubah mengikuti bunga yang berlaku pada saat angsuran dibayar. Dengan demikian nominal angsuran selama jangka waktu pinjaman sangat mungkin berubah, sesuai nature bunga yang akan berubah bergantung pada kondisi makro dan mikro ekonomi.