Rabu, 31 Maret 2010

Bank Syariah

Landasan Konsep Bank Syariah

Jabir r.a. berkata: Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: “Mereka itu semua sama”. Riwayat Muslim

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba”. Riwayat Muslim

Seperti dijelaskan dalam dua hadist diatas, kemunculan bank syariah didasari oleh adanya keinginan untuk mempraktikkan konsep transaksi di dalam syariah Islam yang tidak memperbolehkan pengambilan bunga seperti dipraktikkan oleh bank konvensional. Merujuk kepada fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest/fa’idah), dijelaskan bahwa bunga lembaga keuangan konvensional, termasuk di dalamnya bank konvensional, termasuk riba. Dan riba haram hukumnya.

Dalam hukum Islam dikenal 3 jenis riba, yaitu:
1. Riba Fadl
Yaitu riba yang muncul dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, sama kuantitas, dan sama waktu penyerahannya. Menurut Rasulullah, terdapat 6 (enam) jenis barang apabila sipertukarkan tergolong riba jika tidak memenuhi tiga kriteria tersebut, yaitu: emas, perak, gandum, tepung, kurma, dan garam. Di luar keenam jenis barang tadi diperbolehkan sepanjang penyerahannya dilakukan pada saat yang sama.

Contoh riba fadl adalah transaksi pertukarang perhiasan emas 24 karat seberat 5 gram dengan perhiasan emas 22 karat sebesar 6 gram. Transaksi ini dikategorikan gharar, yaitu terjadi ketidakpastian nilai masing-masing barang di mana barang yang dipertukarkan adalah barang sejenis dengan kualitas dan kuantitas yang tidak sama.

2. Riba Nasi’ah
Yaitu riba yang muncul akibat adanya transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kaidah: untung muncul bersama risiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya. Riba Nasi’ah timbul manakala terjadi piutang hari ini dan dikembalikan pada hari lain dengan disertai adanya tambahan. Pihak yang member hutang telah memastikan diri memperoleh keuntungan berupa tambahan dana dari pokok yang dipinjamkan, tanpa menanggung risiko kerugian usaha dan adanya beban biaya.

Praktik riba Nasi’ah terjadi diperbankan berbasis bunga. Bank telah memastikan pemberian imbalan yang disebut bunga dengan persentase tertentu kepada para penyimpan dana tabungan, giro, dan deposito. Dilain pihak, bank juga telah memastikan pendapatan berupa bunga pnjman dari nasabah kredit. Pemberian bunga simpanan dan pembebanan bunga kredit tidak mempertimbangkan adanya risiko usaha dan biaya usaha. Nasabah penyimpanan dana dan bank sebagai kreditur telah memastikan keuntungan di awal (fixed and determined rate), padahal belum diketahui apakah usaha bank dan usaha nasabah kredit akan mendapatkan untung atau rugi.

3. Riba Jahiliyah
Yaitu riba yang timbul ketika hutang dibayar melebihi pokok peminjamnnya, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan tepat waktu. Dinamakan riba jahiliyah karena banyak terjadi di zaman jahiliyah. Contoh riba jahiliyah adalah transaksi pembayaran kartu kredit. Bila pengguna kartu tidak melunasi seluruh tagihan pada saat jatuh tempo, maka ia dapat menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

Referensi Account Officer Bank Syariah (Yusak Laksmana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar