Rabu, 31 Maret 2010

Bank Syariah

Landasan Konsep Bank Syariah

Jabir r.a. berkata: Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: “Mereka itu semua sama”. Riwayat Muslim

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba”. Riwayat Muslim

Seperti dijelaskan dalam dua hadist diatas, kemunculan bank syariah didasari oleh adanya keinginan untuk mempraktikkan konsep transaksi di dalam syariah Islam yang tidak memperbolehkan pengambilan bunga seperti dipraktikkan oleh bank konvensional. Merujuk kepada fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga (interest/fa’idah), dijelaskan bahwa bunga lembaga keuangan konvensional, termasuk di dalamnya bank konvensional, termasuk riba. Dan riba haram hukumnya.

Dalam hukum Islam dikenal 3 jenis riba, yaitu:
1. Riba Fadl
Yaitu riba yang muncul dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, sama kuantitas, dan sama waktu penyerahannya. Menurut Rasulullah, terdapat 6 (enam) jenis barang apabila sipertukarkan tergolong riba jika tidak memenuhi tiga kriteria tersebut, yaitu: emas, perak, gandum, tepung, kurma, dan garam. Di luar keenam jenis barang tadi diperbolehkan sepanjang penyerahannya dilakukan pada saat yang sama.

Contoh riba fadl adalah transaksi pertukarang perhiasan emas 24 karat seberat 5 gram dengan perhiasan emas 22 karat sebesar 6 gram. Transaksi ini dikategorikan gharar, yaitu terjadi ketidakpastian nilai masing-masing barang di mana barang yang dipertukarkan adalah barang sejenis dengan kualitas dan kuantitas yang tidak sama.

2. Riba Nasi’ah
Yaitu riba yang muncul akibat adanya transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kaidah: untung muncul bersama risiko, dan hasil usaha muncul bersama biaya. Riba Nasi’ah timbul manakala terjadi piutang hari ini dan dikembalikan pada hari lain dengan disertai adanya tambahan. Pihak yang member hutang telah memastikan diri memperoleh keuntungan berupa tambahan dana dari pokok yang dipinjamkan, tanpa menanggung risiko kerugian usaha dan adanya beban biaya.

Praktik riba Nasi’ah terjadi diperbankan berbasis bunga. Bank telah memastikan pemberian imbalan yang disebut bunga dengan persentase tertentu kepada para penyimpan dana tabungan, giro, dan deposito. Dilain pihak, bank juga telah memastikan pendapatan berupa bunga pnjman dari nasabah kredit. Pemberian bunga simpanan dan pembebanan bunga kredit tidak mempertimbangkan adanya risiko usaha dan biaya usaha. Nasabah penyimpanan dana dan bank sebagai kreditur telah memastikan keuntungan di awal (fixed and determined rate), padahal belum diketahui apakah usaha bank dan usaha nasabah kredit akan mendapatkan untung atau rugi.

3. Riba Jahiliyah
Yaitu riba yang timbul ketika hutang dibayar melebihi pokok peminjamnnya, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan tepat waktu. Dinamakan riba jahiliyah karena banyak terjadi di zaman jahiliyah. Contoh riba jahiliyah adalah transaksi pembayaran kartu kredit. Bila pengguna kartu tidak melunasi seluruh tagihan pada saat jatuh tempo, maka ia dapat menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

Referensi Account Officer Bank Syariah (Yusak Laksmana)

Jumat, 26 Maret 2010

Akubank

Giro (Rekening Koran)
Adalah simpanan masyarakat pada Bank, di mana dananya bisa diambil setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro.
Cek merupakan media penarikan tunai
Bilyet Giro merupakan media pemindahbukuan

Pencatatan akuntansi Giro (R/K)
1. Saat pembukuan
(db) Kas….. Rp Xxx
(kd) R/K Andi….. Rp Xxx
2. Saat penarikan Cek
(db) R/K Andi….. Rp Xxx
(kd) Kas….. Rp Xxx
3. Saat penarikan Bilyet Giro
(db) R/K Andi….. Rp Xxx
(kd) R/K Astuti….. Rp Xxx
4. Saat menerima kiriman/ transfer dari bank lain
(db) Giro BI….. Rp Xxx
(kd) R/K Andi….. Rp Xxx
5. Saat menerima kiriman/ transfer dari kantor cabang
(db) RAK Cabang….. Rp Xxx
(kd) R/K Andi…. Rp Xxx
6. Saat mengirimkan uang ke bank lain dan dibayar beban giro/ RK
(db) R/K Andi….. Rp Xxx
(kd) Giro BI….. Rp Xxx
7. Saat mengirimkan uang ke kantor cabang dan dibayar beban giro/ RK
(db) R/K Andi….. Rp Xxx
(kd) RAK Cabang….. Rp Xxx

Kurs adalah nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
Contoh: USD/ Rp = 8.100 – 8.150
SGD/ Rp = 4.000 – 4.100
Di dalam melakukan pencatatan valas, maka diperlukan perkiraan perantara yang fungsinya sebagai jembatan, yaitu “Perkiraan Perantara Valuta” atau disingkat “RPV”.

Hal tersebut dikarenakan “PAPI” mengatur bahwa setiap jurnal harus disajikan dalam mata uang yang sama, dalam artian jika sisi debet mata uang Rupiah maka sisi kredit mata uang Rupiah, jika sisi debet mata uang SGD maka sisi kredit mata uang SGD.

Contoh:
Ali membuka rekening koran (RK) Rupiah di Bank CIMB Niaga Kuningan Jakarta, atas transaksi tsb Ali harus membayar setoran awal sebesar Rp 10.000.000,- Oleh Ali transaksi tsb dibayar dengan Bank Notes USD, dimana kurs USD/Rp: 8.100 – 8.200

Maka atas transaksi tsb jumlah bank notes USD yang harus dibayar sebesar Rp 10.000.000 : 8.100 = USD 1.234,68
Dengan demikian jurnal yang dibuat oleh Bank:

(db)Bank Notes USD 1.234,68
(kd) RPV USD 1.234,68
(db)RPV Rp 10.000.000
(kd) R/K Ali Rp 10.000.000


Simpanan Deposito adalah simpanan masyarakat pada bank dimana dananya hanya bisa diambil apabila simpanan deposito tsb telah jatuh tempo.

Jangka waktu deposito: 1 bln, 3 bln, 6 bln, dan 12 bln.
Sifat Deposito:
- Atas nama
- Tidak dapat diperjualbelikan
- Bunga dibayar dibelakang
- Minimal penempatan Rp 8.000.000,- sesuai dengan peraturan BI
- Saat jatuh tempo dapat di ARO (automatic roll over) otomatis diperpanjang

Rumus perhitungan bunga deposito:
[Nominal x IR (interest rate) x Jangka waktu] : 12
Pajak atas bunga: 20% x bunga deposito
Pencatatan akuntansi:
1. Saat penempatan
(db) Kas….. Rp Xxx
(kd) Simp. Deposito….. Rp Xxx
2. Saat pembayaran bunga
(db) Biaya bunga….. Rp Xxx
(kd) Hutang pajak….. Rp Xxx
(kd) Kas….. Rp Xxx
3. Saat pencairan
(db) Simp. Deposito….. Rp Xxx
(kd) Kas….. Rp Xxx